LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Selama PSBB, Polda Metro Meniadakan Sistem ETLE

Kendati demikian, tak seenaknya para pengendara melanggar lalu lintas. Pasalnya, dia mengungkapkan, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.

2020-04-13 15:47:50
PSBB Jakarta
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pengawas. Ditiadakan sistem ETLE itu berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Selama penerapan PSBB sampai saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menerapkan sistem ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada merdeka.com, Senin (13/4).

Kendati demikian, tak seenaknya para pengendara melanggar lalu lintas. Pasalnya, dia mengungkapkan, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.

Advertisement

"Meskipun tidak diterapkan petugas akan tetap berjaga dan diharapkan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengandalkan kamera pengawas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.

"Secara teknis bekerjanya sistem ETLE, kamera sendiri yang merekam, muncul di sini (back office TMC Polda Metro Jaya). Lalu kami verifikasi. Itu untuk menentukan jenis pelanggaran," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Advertisement

"Mobil yang tertangkap kamera jenis pelanggarannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsur kah jika disebut melanggar," dia menambahkan.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui email, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.

"Apakah mobil ini sesuai yang makai kendaraan sesuai STNK. Yang kedua apakah mobil ini sesuai nama dari STNK atau telah dijual apa belum. Itulah pentingnya konfirmasi waktu tiga hari itu," ujar Yusuf.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan, bakal memblokir STNK pelanggar jika pada tahap konfirmasi tidak ada respon. Pelanggar diberikan waktu tujuh hari.

"Bila terkonfirmasi dilakukan penindakan pelanggar. Kalaupun ada respons tapi tidak ada pembayaran denda tilang ya tetap kita blokir," kata dia.

Baca juga:
Aktivitas Ojek Online Angkut Barang di Tengah PSBB
Doni Monardo: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Hingga Bansos Tersalurkan
Kemunculan Permenhub Ojek Boleh Angkut Penumpang Bukti Koordinasi Pemerintah Lemah
Pemprov DKI Diminta Tambah Bansos Untuk Ojek Online
Petugas Gabungan Tindak Pengendara Pelanggar Aturan PSBB

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.