Selama PPKM, Pedagang & Pengunjung Pasar Tanah Abang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, dengan catatan pengunjung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna, seperti dikutip Antara, Senin (26/7).
Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat.
Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.
Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wib.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga:
Pasar Tanah Abang Kembali Buka Hingga Pukul 15.00 WIB
Langgar PPKM, 10 Pengelola dan Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Tangerang Diamankan
Jokowi Akui Pembatasan Aktivitas dan Mobilitas Timbulkan Banyak Kesulitan
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP
Komunitas Warteg Protes Makan Dibatasi 20 Menit: Kalau Kesedak Meninggal Gimana?