Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Tetap akan Sidak Perusahaan Esensial dan Kritikal
Andri menyampaikan, justru dengan kebijakan ketat di masa PPKM Darurat saat ini kualitas dan durasi pengawasan perlu ditingkatkan agar meminimalisir perusahaan-perusahaan nakal yang tetap nekat melanggar kebijakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, sidak yang dilakukan Pemprov DKI tidak membedakan sektor esensial, non esensial, atau kritikal. Di masa kebijakan PPKM Darurat, Pemprov DKI berkewajiban melakukan pengawasan perkantoran untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan," katanya melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/7).
Dia menyampaikan, justru dengan kebijakan ketat di masa PPKM Darurat saat ini kualitas dan durasi pengawasan perlu ditingkatkan agar meminimalisir perusahaan-perusahaan nakal yang tetap nekat melanggar kebijakan.
Andri menuturkan, suatu perusahaan masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal jika terjadi pelanggaran tentang protokol kesehatan, sanksi tetap wajib diberikan. Tujuannya, agar perusahaan disiplin menerapkan protokol kebijakan PPKM.
"Mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama 3 hari, kalau masih melanggar 2 kali tetap akan kita kasih denda administratif paling banyak Rp50 juta. Kalau masih melanggar 3 kali tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kantor melanggar kebijakan PPKM Darurat dikenakan sanksi pidana tentang Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Pengingat ini disampaikan Anies setelah masih menemukan perusahaan di sektor non esensial mempekerjakan karyawan di kantor.
"Tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ucap Anies melalui akun instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
Selain tidak mentaati kebijakan pemerintah terkait bekerja dari rumah selama masa PPKM Darurat, Anies menyesali atas satu sikap manajemen perusahaan membiarkan karyawan hamil bekerja ke kantor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kesal lantaran, risiko bagi ibu hamil di masa pandemi sangat tinggi.
Seharusnya, kata Anies, pihak manajemen paham betul tentang tingkatan risiko atau prioritas karyawan yang terpapar virus.
"Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan lindungi ibu hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," tegasnya.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah kantor. Dalam sidak tersebut Anies mengungkapkan kekecewaannya masih ada saja sektor non esensial bekerja di kantor.
Kegiatan sidak dipublikasi melalui Instagram story @aniesbaswedan.
Kantor pertama, Anies mendatangi kantor Ray White Indonesia. Setibanya di kantor pemasaran properti itu, Anies menegur orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap manajemen kantor.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa, yah. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," tegur Anies yang dikutip pada Selasa (6/7).
Tidak ada bantahan dari perempuan yang diduga pihak bertanggung jawab terhadap perkantoran Ray White Indonesia tersebut.
"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua, pulang. Taati aturan. Mengerti?"
Usai menegur, Anies didampingi Satpol PP memproses kantor tersebut dengan memberikan sanksi administrasi dan penempelan informasi bahwa kantor tersebut ditutup sementara waktu.
Kantor berikutnya yaitu PT Equity Life Indonesia. Sama seperti sidak kantor pertama. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegur keras pihak yang masih memaksakan pekerja datang ke kantor.
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," kritik Anies.
Baca juga:
Cerita Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda PPKM Rp5 Juta, Ternyata karena Ini
Jaksa Operasi Intelijen Usut Kelangkaan Obat dan Oksigen Saat PPKM Darurat
Epidemiolog Sebut Instruksi Mendagri Justru Fasilitasi Penularan Covid-19
PPKM di Tangerang, Ada Pedagang Pura-Pura Mematikan Lampu dan Warga Gelar Pesta Miras
Langgar Aturan PPKM, Ini Alasan Anies Baswedan Pajang Foto Bos Ray White Indonesia
Satpol PP Tegaskan PT Equity Life Indonesia Langgar Prokes
Patuhi PPKM Darurat, PT Taspen Lakukan Optimalisasi Layanan e-Klim dan WhatsApp