Selain STRP, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Penumpang Agar Bisa Naik MRT
Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan MRT Jakarta mulai 12 – 20 Juli 2021. Aturan itu diterapkan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan MRT Jakarta mulai 12 – 20 Juli 2021. Aturan itu diterapkan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan penumpang MRT Jakarta wajib memiliki STRP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang juga bisa membawa surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal) selain STRP.
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7).
Pratomo berharap pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
"MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen
Kadin Sebut Perluasan PPKM Darurat akan Berdampak ke Ekonomi
Dipromosikan Lewat Kelurahan, Begini Cara Warga Kota Cirebon Bantu UMKM saat PPKM
Penumpang KRL di Stasiun Tangerang Banyak Tak Tahu Aturan Penggunaan STRP
Hari ke-10 PPKM Darurat, Pos Penyekatan di Jaksel Ramai Lancar
Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Dicopot