Sekda DKI: Batas pengembalian mobil dinas DPRD 30 Oktober 2017
Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI akan memberi tenggat waktu pengembalian mobil dinas. Batas akhir pengembalian mobil dinas pada 30 Oktober 2017. Saefullah tak menyebutkan sanksi bagi anggota Dewan yang mengulur waktu pengembalian. Dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan sanksi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengirim surat edaran kepada seluruh anggota DPRD DKI agar mengembalikan mobil dinas. Setelah tunjangan transportasi dinaikkan, mobil dinas wajib dikembalikan untuk kemudian dilelang secara terbuka.
Sekda DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, mobil dinas anggota dewan akan segera ditarik. "Segera kita buat edaran. Edarannya belum kita buat," ujarnya, Rabu (4/10).
Nantinya, di dalam surat edaran itu pihaknya akan memberi tenggat waktu pengembalian mobil dinas. Batas akhir pengembalian mobil dinas pada 30 Oktober 2017. "Rencana saya, saya mau buat edaran nanti tanggal 30 Oktober ini harus sudah kembali, paling lama. Biar ada adaptasi dulu nih kan," jelasnya.
Saefullah tak menyebutkan sanksi bagi anggota Dewan yang mengulur waktu pengembalian. Dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan sanksi. "Ya kita minta saja, kita minta supaya dikembalikan. Sudah gitu saja," kata dia.
Nilai tunjangan transportasi yang akan didapatkan anggota Dewan belum final. Nilainya masih dikaji oleh tim penaksir. Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan tunjangan transportasi dan telah disahkan di dalam APBD Perubahan 2017.
Baca juga:
DPRD DKI dapat tunjangan transportasi, mobil dinas ditarik dan dilelang
DPRD DKI tak kembalikan mobil dinas, Djarot ancam tahan tunjangan transportasi
Djarot saran anggota DPRD tak beli mobil usai tunjangan transportasi naik
Ini alasan DPRD DKI belum kembalikan mobil dinas
Mobil bekas anggota DPRD DKI akan digunakan SKPD