Sedang cuti, alasan Ahok tak mau terima pengaduan pasukan oranye
Sedang cuti, alasan Ahok tak mau terima pengaduan pasukan oranye. 14 Orang mantan pekerja harian lepas (PHL) Sudin Kebersihan Jakarta Timur ingin mengadukan nasib mereka ke Ahok. Mereka datang ke Rumah Pemenangan Lembang lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak dapat bertemu.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan tidak sempat menerima 14 orang mantan pekerja harian lepas (PHL) saat datang ke Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Lantaran mereka menggunakan pakaian kerja berwarna oranye.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, tidak akan bersedia menerima mereka saat tengah cuti. Namun, dia mengungkapkan, akan mengecek saat nanti dirinya kembali aktif kembali memimpin Pemprov DKI Jakarta.
"Saya enggak (mau terima mereka), mesti tunggu saya aktif kembali. Kalau saya sudah aktif saya urus kembali," tegasnya di Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Sebelumnya, 14 orang mantan pekerja harian lepas (PHL) Sudin Kebersihan Jakarta Timur ingin mengadukan nasib mereka ke Ahok. Mereka datang ke Rumah Pemenangan Lembang lantaran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak dapat bertemu.
Salah seorang PHL Suwaji (51) mengatakan, mereka ingin mengadukan nasib karena tidak diperpanjang kontraknya terhitung pada 4 Januari 2017. Padahal dalam keterangan sebelumnya, mereka seharusnya melanjutkan kontraknya. Namun tanpa alasan yang jelas mereka diberhentikan.
"Kami diberhentikan sepihak begitu saja. Tanggal 27 Desember berkas lamaran kerja, perlengkapan terpenuhi. 31 Desember diipanggil Sudin. Lulus. Diberi lembar negosiasi upah bermaterai 6000," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Namun setelah berkeja hingga tanggal 3 Januari, tanpa sebab musabab Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur memberhentikan mereka. Pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan bahwa nilai mereka tidak memenuhi syarata.
"Alasannya nomila kita gak masuk karena minimal nilainya 93 kami 90. Syaratnya kami harus tes, foto KTP, KK, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, terus tes narkoba secara kolektif. Kami bayar Rp 300.000 untuk tes narkoba dari uang sendiri," terangnya.
Pria yang tinggal di Otista Raya RT 10 RW 8 ini mengaku telah mencoba menemui Sudin Kebersihan Jakarta Timur untuk mengadukan nasibnya. Namun ternyata jawaban yang mereka terima tidak memuaskan$
"Dijanjikan Bulan Maret. Kalau diterima? Kalau enggak gimana? Nanti kalau ganti pemimpin, ganti lagi Pergubnya. Kami tadi sudah ingin ke temu Plt tapi disuruh besok. Makanya kami inisiatif aja ke sini, egh ternyata ada beginian (kampanye)," tutup Suwaji.
Untuk diketahui, adanya perubahan Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.
"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha.
Baca juga:
Datang telat, Ahok semprot panitia minta acara harusnya tak mundur
Alumni Universitas Prasetiya Mulya beri dukungan terhadap Ahok
Anak Bung Karno minta Ahok-Djarot kunjungi tempat bersejarah
Tak bisa temui Sumarsono, 14 eks pasukan orange adukan nasib ke Ahok
Datangi Rumah Lembang, Lola Amaria nyatakan dukung Ahok-Djarot
'Percaya, Ahok udah jadi Basuki Tjahaja Purnama yang santun banget'
Ahok: Tuduh saya tak manusiawi berarti tidak baca visi misi saya