Tak bisa temui Sumarsono, 14 eks pasukan orange adukan nasib ke Ahok
Merdeka.com - 14 Orang mantan pekerja harian lepas (PHL) Sudin Kebersihan Jakarta Timur ingin mengadukan nasib mereka ke Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ke Rumah Pemenangan Lembang. Awalnya, mereka datang ke Balai Kota untuk bertemu Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, namun belum membuahkan hasil.
Salah seorang PHL Suwaji (51) mengatakan, mereka ingin mengadukan nasib karena tidak diperpanjang kontraknya terhitung pada 4 Januari 2017. Padahal dalam keterangan sebelumnya, mereka seharusnya melanjutkan kontraknya. Namun tanpa alasan yang jelas mereka diberhentikan.
"Kami diberhentikan sepihak begitu saja. Tanggal 27 Desember berkas lamaran kerja, perlengkapan terpenuhi. 31 Desember dipanggil Sudin. Lulus. Diberi lembar negosiasi upah bermaterai 6.000," kata dia di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Namun setelah bekerja hingga tanggal 3 Januari, tanpa sebab yang jelas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur memberhentikan mereka. Pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan bahwa nilai mereka tidak memenuhi syarat.
"Alasannya nilai kita enggak masuk karena minimal nilainya 93 kami 90. Syaratnya kami harus tes, foto KTP, KK, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, terus tes narkoba secara kolektif. Kami bayar Rp 300.000 untuk tes narkoba dari uang sendiri," terangnya.
Pria yang tinggal di Otista Raya RT 10 RW 8 ini mengaku telah mencoba menemui Sudin Kebersihan Jakarta Timur untuk mengadukan nasibnya. Namun ternyata jawaban yang mereka terima tidak memuaskan.
"Dijanjikan Bulan Maret. Kalau diterima? Kalau enggak gimana? Nanti kalau ganti pemimpin, ganti lagi Pergubnya. Kami tadi sudah ingin ke temu Plt tapi disuruh besok. Makanya kami inisiatif aja ke sini, eh ternyata ada beginian (kampanye)," tutup Suwaji.
Untuk diketahui, adanya perubahan Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.
"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSahroni menyinggung soal baliho bergambar RK dan bertuliskan 'Lagi Jalan Mau Kemana, Kang? Otw Jakarta nihhh'.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca Selengkapnya