Satpol PP di Jakarta Barat Bakal Jaga RT Masuk Zona Merah Covid-19
Tamo mengatakan bila data zona merah sudah ada, maka pihak Satpol PP Jakarta Barat akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menjaga ketat Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat yang masuk zona merah Covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan lokasi penjagaan ketat berdasarkan data penentuan zona merah oleh pihak Puskesmas di wilayahnya.
"Setiap zona merah pengawasannya akan diperketat, maka kami Satpol PP akan fokus ke setiap zona merah," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (10/2).
Tamo mengatakan bila data zona merah sudah ada, maka pihak Satpol PP Jakarta Barat akan membentuk satuan pengamanan di titik-titik zona merah.
Nantinya, personel yang mengawasi zona merah akan jauh lebih banyak ketimbang dibandingkan tempat lainnya yang perlu pengawasan.
"Nanti personel bisa diambil dari Kecamatan atau tingkat Kota, apabila dari kelurahan tidak mencukupi," kata Tamo.
Kemudian pada wilayah RT yang masuk zona merah akan diberlakukan jam malam. Warga yang tinggal hanya dapat beraktivitas di lingkungan itu maksimal pukul 20.00 Wib.
Segala bentuk kerumunan akan dibubarkan anggota Satpol PP Jakarta Barat yang berkeliling di sekitar rumah. Termasuk tamu penghuni indekos, hanya diperbolehkan berkunjung hingga pukul 20.00 Wib.
Selain mengawasi pemukiman warga, Satpol PP Jakarta Barat juga akan memperketat pengawasan lokasi usaha, di mana aturannya wajib tutup pukul 20.00 Wib.
Sanksi juga diberlakukan pada tempat usaha berupa teguran tertulis, penutupan 1x24 jam, denda Rp50 juta hingga penutupan izin usaha. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Kepala BKPM Sebut Hanya Ada 2 Negara ini yang Selamat dari Krisis Corona
Begini Kerja Industri Perkebunan Selama Pandemi Covid-19 ala Astra Agro Lestari
Rahmat Effendi: Hak Orang Tolak Vaksin, Tapi Jangan Bikin Susah Jika Positif Covid-19
Nakes RSUD Pirngadi Medan Demo Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Dampak PPKM, Mayoritas Keterpakaian RS Jawa Bali di Bawah 70 Persen
Kemenkes Genjot Tracing: Dari Satu Kasus Covid Akan Dilacak 30 Orang yang Kontak Erat