Saksi ahli hukum pidana tak yakin Ahok bersalah
Edward mengatakan, kegundahan tersebut ada usai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) yang kedua. Saat itu, dia melihat video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok saat di Kepulauan Seribu dan membaca buku 'Mengubah Indonesia' yang dibuat oleh Ahok.
Saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku ragu jika terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama bersalah. Alasannya karena apakah bukti yang ada di tangan penyidik sebenarnya cukup untuk menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.
Edward mengatakan, kegundahan tersebut ada usai menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) yang kedua. Saat itu, dia melihat video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok saat di Kepulauan Seribu dan membaca buku 'Mengubah Indonesia' yang dibuat oleh Ahok.
"Sudah gelar perkara itu setelah saya diperlihatkan video kemudian diperlihatkan buku yang ditulis pak Ahok. Dalam BAP itu saya katakan berdasarkan apa yang ada, yang saya lihat, saya baca di situ saya katakan bahwa patut diduga," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan, adanya penambahan keterangan 'patut diduga' tersebut mengacu pada unsur delik atau pelanggaran yang dilakukan oleh mantan politisi Gerindra itu. Walaupun begitu, pria berkacamata ini merasa ragu jika Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Kata-kata patut diduga telah memenuhi unsur delik, itu memperlihatkan saya sendiri ragu (adanya pelanggaran). Keraguan di situ untuk mau menyatakan akan memenuhi ataukah tidak," tegasnya.
Edward menambahkan, berdasarkan dakwaan pasal 156 a KUHAP tidak hanya menghendaki kesengajaan namun juga niat seseorang. Sehingga Majelis Hakim saat akan membuat keputusan untuk menyatakan Ahok bersalah atau tidak harus dilihat secara menyeluruh.
"Tapi harus dilihat circumtensial atau kesehariannya untuk sampai pada kesimpulan apakah memenuhi unsur itu ataukah tidak," tutupnya.
Baca juga:
Kesaksian teman sepermainan Ahok tak percaya nistakan agama
Ahli hukum pidana: Penodaan agama harus ada niat
Saksi ahli nilai JPU ragu dalam mendakwa Ahok
Sidang mendatang, Ahok bakal hadirkan saksi ahli yang meringankan
Sebelum hadirkan ahli hukum pidana UGM, kubu Ahok hubungi JPU