LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PT Transjakarta jadi BUMD, tarif busway akan naik

Transjakarta sudah tidak bisa menerima dana subsidi dari Pemprov DKI Jakarta.

2014-01-08 10:22:12
Transjakarta
Advertisement

Transjakarta awalnya merupakan Badan Layanan Umum (BLU), kini telah berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT Transjakarta. Kebijakan ini dapat menyebabkan naiknya tarif Transjakarta.

Ketika sudah berubah menjadi BUMD, Transjakarta sudah tidak bisa menerima dana subdsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset) DPRD DKI Jakarta S Andyka. Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perubahan tersebut PT Transjakarta hanya akan mendapatkan penyertaan modal.

"Perda Pembentukan Badah Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta tidak menyebutkan bahwa perusahaan itu menerima subsidi. Hanya menerima penyertaan modal dan saham dari pemerintah. Penyertaan modal merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset. Bukan untuk subsidi," jelas Andyka saat dihubungi, Rabu (8/1).

Dengan tidak adanya subsidi, PT Transjakarta akan memungkinkan untuk meningkatkan tarif dan berujung tidak beroperasinya ribuan bus yang didatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena setelah menjadi BUMD, PT Transjakarta diharapkan mampu untuk menjalankan bisnisnya secara mandiri.

Berbeda dengan PT KRL Commuterline Jabodetabek (KCJ) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). KCJ mendapatkan subsidi untuk penumpangnya dari anggaran public service obligation (PSO) yang diterbitkan melalui peraturan presiden (Perpres) nomor 53/2012 kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian, biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara.

Sedangkan PT Transjakarta baru memiliki landasan hukum tentang BUMD saja. Di perda itu baru disebutkan nilai modal usaha perusahaan, modal dasar disetorkan dan nilai aset yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke perusahaan.

"Kalau PSO itu diterapkan oleh pemerintah pusat dan ada dasar hukumnya. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki dasar hukum untuk pemberian PSO untuk Transjakarta," jelas Andyka.

"Hingga kini belum ada aturan untuk pengelolaan subsidi itu (PSO)," tandasnya.

Tarif Transjakarta kini Rp 2.000 dari pukul 05.00 WIB sampai 07.00 WIB. Setelah lewat jam itu, Rp 3.500.

Baca juga:
DPRD tolak pembelian langsung 4.000 bus, Jokowi berang
Jokowi jamin tarif bus Transjakarta tak akan naik
Ahok ingin halte Transjakarta dan stasiun KRL terintegrasi
Proyek MRT, Halte Transj di Sudirman-Thamrin akan dirombak
Jokowi geram SPBG Transjakarta di Jaktim tak beroperasi 5 tahun

Advertisement
(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.