PSI Ajukan Interpelasi ke Anies, PDIP Pilih Fokus Pembahasan APBD 2021
Rencana hak interpelasi yang diajukan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tidak diikuti seluruh fraksi. PDIP sebagai partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, belum menentukan pengajuan hak interpelasi.
Rencana hak interpelasi yang diajukan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta tidak diikuti seluruh fraksi. PDIP sebagai partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, belum menentukan pengajuan hak interpelasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono bahkan mengaku baru mengetahui adanya pengajuan hak interpelasi terhadap Anies. Hingga saat ini, PDIP tidak terpikir mengambil langkah yang sama seperti PSI.
"Belum, karena kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021 jadi kita belum sampai ke tahapan itu," ujar Gembong kepada merdeka.com, Selasa (17/11).
Gembong menjelaskan pengajuan hak interpelasi merupakan hak legislatif terhadap eksekutif. Pengajuan interpelasi oleh PSI merupakan sikap politik. Ketimbang mempertimbangkan mengajukan interpelasi, PDIP lebih fokus terhadap pembahasan APBD 2021.
"Itu soal sikap politik itu. Kita sekarang lagi fokus bekerja pembahasan APBD 2021 intinya itu," tegasnya.
Diketahui PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Senin (16/11).
Untuk diketahui, Anies berkunjung ke Petamburan, Jakarta Pusat, menemui Rizieq Syihab pada Selasa (10/11) malam. Sementara itu, menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib menerapkan isolasi mandiri 14 hari.
Anggara menerangkan, pemanggilan ini juga terkait dengan Perda Penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun baru-baru ini dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Agar pandemi Covid-19 bisa ditangani, semua pihak harus disiplin dan pihak pemerintah harus memberikan contoh. Kami ingin mengetahui mengapa Pak Gubernur malah melanggar protokol kesehatan. Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," ucap Anggara.
Baca juga:
PSI Gulirkan Hak Interpelasi untuk Minta Keterangan Anies Soal Acara Rizieq
Rapat Paripurna DPRD, Legislator PDIP Sebut Pemprov Diskriminatif Soal Acara Rizieq
Soal Massa Habib Rizieq, PKB Nilai Pemprov DKI Tak Mampu Jalankan PSBB
PDIP Minta Anies Baswedan Kaji Secara Matang Rencana Reuni 212 di Monas
Megawati Sebut Jakarta Amburadul, PDIP Nilai DKI Mestinya Jadi Kota Mahasiswa
Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Kembalikan 100 Persen TKD ASN