LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PSBB Sampai 8 Februari, Ini Daftar Tempat Wisata di DKI yang Masih Ditutup

Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.

2021-01-26 14:29:46
PSBB
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan unggahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui media sosial instagram @disparekrafdki, pada Selasa (26/1).

"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomo 51 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," bunyi dalam unggahan tersebut.

Advertisement

Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup saat PSBB pengetatan:

-Wayang Orang Bharata
-Gedung Kesenian Miss Tjijih
-Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
-Tugu Proklamasi
-Taman Ismail Marzuki
-Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
-Rumah Si Pitung
-Pulau Onrust
-Pulau Cipir
-Pulau Kelor
-Taman Benyamin Suaeb
- Museum Sejarah Jakarta
-Museum Taman Prasasti
-Museum Joang 45
-Museum MH Thamrin
-Museum Seni Rupa dan Keramik
-Museum Wayang
-Museum Tekstil
-Museum Bahari
-Gedung Kesenian Jakarta
-Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

Sedangkan destinasi wisata yang penutupannya sampai waktu yang belum ditentukan yaitu kawasan Kota Tua, Monumen Nasional atau Monas, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1/2021).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PSBB Diperpanjang, Waktu Operasional TransJakarta Hingga Pukul 21.00 WIB
Wagub DKI Soal Waktu Operasional Mal Diperpanjang: Permintaan Pelaku Usaha
Pemprov DKI Segel Penginapan di Pademangan Lantaran Langgar PSBB
Razia PSBB, 10 Pasangan Mesum Terjaring di Penginapan Kawasan Jaktim
Berulang Langgar Prokes, Odin Kafe di Senopati akan Ditutup Permanen

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.