LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Provinsi DKI Jakarta Terima 39.200 Dosis Vaksin Covid-19

Riza menyebut ada 119.145 tenaga kesehatan akan diprioritaskan mendapatkan vaksin.

2021-01-05 20:29:14
vaksin covid-19
Advertisement

Pendistribusian vaksin sudah dilakukan ke sejumlah provinsi. Untuk wilayah DKI Jakarta mendapat 39.200 dosis vaksin dan telah diterima pada Senin, 4 Januari kemarin.

"Vaksin udah diterima sebanyak 39.200 dosis dan tiba di Dinkes DKI," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/1).

Rencananya, vaksin tahap pertama tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan mulai Minggu kedua atau ketiga Januari. Sebanyak 453 fasilitas kesehatan dengan para vaksinator telah disediakan.

Advertisement

Riza menyebut ada 119.145 tenaga kesehatan akan diprioritaskan mendapatkan vaksin.

"Kemudian kapasitas penyuntikan itu 20.473 per hari kemudian sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat itu dari berbagai sumber SDM Kementerian Kesehatan, Dukcapil BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

Sanksi Bagi yang Menolak Vaksin

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan sanksi penolakan vaksinasi tetap berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kata dia, pihaknya memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza saat dihubungi, Senin (4/1).

Dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tim Auditor MUI Rampungkan Audit Lapangan Vaksin Sinovac, Ini Tahapan Selanjutnya
Tim Riset Serahkan Laporan Uji Klinis 3 Vaksin Sinovac pada 8 Januari
Jangan Sampai BPOM Beri Izin Vaksin Sinovac karena Dalam Tekanan
Airlangga: Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Harus Berjalan Beriringan
Satgas: Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 Setelah BPOM Keluarkan Izin
Apoteker yang Rusak Vaksin Covid-19 di AS Pengikut Teori Konspirasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.