PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah menggodok aturan terkait perpajangan ganjil genap selama masa PPKM level 3. Hal itu dilakukan pasca level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.
Polisi memastikan hari ini masih memberlakukan aturan ganjil genap untuk menyusul masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Pemberlakuan ganjil genap masih diberlakukan kendati PPKM untuk wilayah Jakarta turun menjadi level 3.
"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (24/8).
Sambodo mengatakan tengah menggodok aturan terkait perpanjangan ganjil genap selama masa PPKM level 3. Menurut dia, hal itu dilakukan setelah PPKM level Jakarta yang turun dari 4 ke 3.
"Kita rapat dulu ya, keputusan siang nanti diumumkan," ujar dia.
Sambodo mengatakan, rapat dilakukan dengan jajaran terkait, seperti Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya. Diketahui hari ini adalah hari pertama perpanjangan PPKM.
"Rapat kita bersama dishub, satpol PP dan Kodam Jaya," tandas dia.
Pemberlakuan 8 Titik di Jakarta
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk mobilitas kendaraan bermotor. Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.
Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Berikut 8 titik tersebut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Pelanggar Terkena Sanksi
Sebagai peringatan, ada sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini. Sanski diberlakukan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," ujar dia
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daerah PPKM Level 3: Pelaksanaan Kegiatan Sektor Nonesensial Masih WFH 100 Persen
PPKM Jabodetabek Turun Level, Dokumen Syarat Perjalanan Naik KRL Masih Diberlakukan
VIDEO: Alasan PPKM Diperpanjang Sepekan hingga 30 Agustus 2021
Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3
PPKM Level 3, Wagub DKI Minta Warga Sabar dan Tetap di Rumah Saja
PPKM Turun Level, 3 RT di Jakarta Masih Masih Zona Merah
PPKM Level 3, Ini Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Luar Kota