LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PPKM 11 Januari-28 Februari, Denda Pelanggaran di DKI Capai Rp403 juta

"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp344 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

2021-03-01 09:26:59
PPKM
Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan, denda pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota terus bertambah.

Kata dia, denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari-28 Februari 2021 mencapai Rp403 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran.

"Pertama untuk pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 96.956 kasus. Denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp344 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Advertisement

Lalu untuk pelanggaran dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.213 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis.

Sedangkan, terdapat 12 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total Rp28 juta.

"Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 222 tempat ditutup 1x24 jam dan 38 tempat 3x24 jam," ucapnya.

Advertisement

Selanjutnya yakni, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.

"Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda Rp31 juta," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.

"Alhamdulillah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Ariza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Kata dia, untuk aturan yang digunakan tetap menggunakan saat pelaksanaan perpanjangan sebelumnya. Seperti halnya waktu operasional transportasi publik di Jakarta.

Karena hal itu, Riza mengharapkan perpanjangan PPKM dapat mengurangi penyebaran Covid-19.

"Kapasitas sama seperti dua pekan yang lalu, jam operasional sama, semua (aturan) sama tidak berubah," ujarnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: liputan6.com

Baca juga:
Kafe di Jaksel Disegel karena Langgar Prokes dan Ada Pengunjung Positif Narkoba
Satpol PP Tutup Sementara Bar Tempat Millen Cyrus Ditangkap
Bisa Buka Sampai Larut Malam, Ternyata Kafe RM Cengkareng Kelabui Petugas
Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe RM Jakarta Barat
Langgar Aturan PPKM Mikro, Sejumlah Lokasi Usaha di Solo Ditutup

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.