Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan PPKM Mikro, Sejumlah Lokasi Usaha di Solo Ditutup

Langgar Aturan PPKM Mikro, Sejumlah Lokasi Usaha di Solo Ditutup Sidak protokol kesehatan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo menutup empat lokasi usaha dan memberikan surat peringatan (SP2) kedua kepada pemilik tempat usaha, lantaran sang pemilik terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11-22 Februari.

"Kami masih menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan saat penerapan PPKM mikro dua pekan ini. Tim Cipta Kondisi yang terdiri dari sejumlah instansi gabungan beserta Kejaksaan, pengadilan, dan TNI-Polri mencatat sejumlah pelanggaran," ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Senin (22/2).

"Selama PPKM mikro kami telah melayangkan 39 SP (Surat Peringatan). Rinciannya 30 SP kedua pada ada pelaku usaha kuliner seperti pedagang hik, kaki lima, cafe, dan restoran," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melayangkan SP 3 dan dilakukan penutupan pada empat lokasi usaha, serta 5 SP disertai penertiban pada hotel dan gedung pernikahan karena tidak patuh aturan protokol kesehatan.

"Ada empat lokasi usaha yang kami tutup paksa karena tak bisa menerapkan jaga jarak dan masih nekat menggelar live music," tandasnya.

Dia juga menyampaikan, ada lima hotel dan gedung pernikahan yang ditertibkan petugas gabungan karena masih menyediakan kursi dan makan ditempat. Padahal sesuai aturan makanan di acara hajatan dibawa pulang.

"Kami sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Sosialisasi dan SE Wali Kota sudah disebarluaskan dan seharusnya mereka patuh," keluhnya.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pihaknya masih akan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah, terkait perpanjangan PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret atau 14 hari kedepan. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan dalam PPKM berskala mikro.

"Pemkot Solo akan mengikuti aturan Mendagri terkait PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret. Harapan kita kasus corona di Solo pada PPKM mikro bisa turun drastis," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP