Polisi wajibkan pengendara cantumkan nomor HP di kendaraan baru & bekas
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Rabu (19/9) seperti diberitakan Antara.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan baru terkait pembellian kendaraan bermotor. Kini polisi mewajibkan pengendara mencantumkan nomor ponsel serta alamat email atau surat elektronik saat membeli kendaraan baik baru maupun bekas.
Hal itu diyakini untuk mempermudah petugas mengidentifikasi pemeilik kendaraan manakala terjadi kasus pencurian maupun penerapan tilang elektronik.
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Rabu (19/9) seperti diberitakan Antara.
Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.
"Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.
Nantinya, petugas akan mengonfirmasi kepemilikan kendaraan kepada pelanggar agar proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor.
Baca juga:
DPR minta polisi gencarkan sosialisasi tilang elektronik sebelum diterapkan
Terapkan sistem tilang eletronik, polisi pakai CCTV buatan China
Penerapan tilang eletronik, polisi dan dishub cek kesiapan dan ketersediaan CCTV
Oktober, sistem tilang elektronik diujicoba di jalur Sudirman-MH Thamrin
Setelah tertunda hampir 7 tahun, wacana tilang elektronik di DKI kembali muncul
Kemenhub gandeng Bank BRI luncurkan layanan e-tilang