LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi Sebut Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Tak Libatkan Aparat Dishub

Kendati demikian, Alexander menuturkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

2021-09-24 17:53:55
Ranjau Paku
Advertisement

Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menegaskan penebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto, Jakarta, melakukan aksinya sendiri dan tak melibatkan aparat Dinas Perhubungan (Dishub).

"Itu tak ada, mungkin karena kekesalan masyarakat sehingga saat pelaku kita amankan, mungkin dongkol yah," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (24/9).

Kendati demikian, Alexander menuturkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Advertisement

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami apakah pelaku menebarkan paku selain di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto karena insiden ban bocor tak hanya terjadi di dua jalur itu saja.

"Terkait keterlibatan pihak lain proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Sebelumnya, sebuah rekaman video penangkapan penebar ranjau paku viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan dari petugas Dishub.

Advertisement

"Ini nih yang nyebar-nyebar ranjau (paku), tepat di depan Pom MT Haryono nih. Nih orangnye," kata salah satu orang pengendara dalam rekaman video itu.

Kemudian pengendara lainnya juga bertanya kepada pelaku. "Yang naroin ranjau di Gatot Subroto siape?," tanyanya kepada pelaku.

"Saya tidak tahu Jalan Gatot Subroto. Rian bang Rian (yang sebar paku). Yang kerja Dishub bang. Bener bang. Rian bang yang kerja Dishub," kata pelaku.

Kini pelaku dengan inisial BIP (43) tersebut telah diamankan oleh Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Ciduk Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono
Dishub Kota Solo Sisir Ranjau Paku di Flyover Manahan Solo
Pengojek online pamer ranjau paku yang tersebar di jalanan Ibu Kota
Cerita pemotor ajak anak susuri jalan Ibu Kota operasi ranjau paku
Jakarta rawan ranjau paku, polisi didesak tangkap pelaku

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.