Polisi kabulkan penangguhan penahanan sopir Jamal
"Jika sewaktu-waktu diperlukan pihak kepolisian, Jamal harus datang," ujar Hotma.
Kepolisian Sat Lantas Polres Jakarta Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37). Sebelumnya, pada Selasa (12/2) Hotma Sitompul bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah mengajukan penangguhan sopir yang dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ itu.
"Permohonan penangguhan Jamal sudah dikabulkan oleh pihak Lantas Jakbar. Kepolisian telah memberikan pertimbangkan hukuman Jamal," kata Hotma seusai mengurus penangguhan Jamal di kantor Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (18/2).
Hotma mengatakan jika sewaktu-waktu polisi memerlukan keterangan dari Jamal terkait kasus Annisa, kliennya siap datang dan memberikan keterangan. "Jika sewaktu-waktu diperlukan pihak kepolisian, Jamal harus datang," ujarnya.
Setelah melakukan perbincangan lebih dari 30 menit, Jamal yang mengenakan kemeja hijau lengan panjang keluar dari kantor Sat Lantas sekitar pukul 12.00 WIB. Penangguhan Jamal disambut gembira oleh keluarga, tetangga, dan rekan kerja sesama sopir.
Adik Jamal, Yusdi (31) yang juga sopir KWKU-10 mengaku senang dengan penangguhan penahanan Jamal. Menurutnya, kakaknya tersebut merupakan tulang punggung keluarga. "Di sini bukan tempat abang Saya," ujar Yusdi.
Diketahui, Jamal menjadi tersangka karena dianggap lalai yang mengakibatkan seorang mahasiswi bernama Annisa Azward tewas. Mahasiswi Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia itu tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit. Annisa dirawat di rumah sakit setelah loncat dari angkot yang dikendarai oleh Jamal.
Baca juga:
Kuasa Hukum: Keluarga Annisa persulit penangguhan Jamal
Sopir bertato belum tentu penjahat
Tak terbukti kriminal sopir angkot Jamal masih ditahan