Polisi buru warga Kp Pulo pembakar ekskavator, ancaman 7 tahun bui
Sementara 27 warga yang kemarin ditangkap, akan dilepaskan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran alat berat (ekskavator) dalam kericuhan pembongkaran rumah di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8).
"Yang bakar itu banyak. Kita masih dalami kasusnya. Tapi kita akan ambil tindakan. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Umar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jumat (21/8).
Sementara itu, lanjut dia, 27 orang yang ditangkap polisi yang diduga aktor kerusuhan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pihaknya tidak akan melakukan penahanan kepada 27 orang tersebut.
"27 Orang itu kita kembalikan ke orang tuanya hari ini juga, kita tidak tahan. Tapi orang tuanya harus jamin anak-anaknya tidak ke mana-mana," pungkas dia.
Baca juga:
Bila benar Eko Prasetyo salah tangkap, Satpol PP akan ditindak
Polisi akan selidiki apa benar Eko Prasetyo korban salah tangkap
Ketua MURI sempat mau halangi bentrok Satpol PP dan warga Kp Pulo
Penggusuran Kampung Pulo tahap dua berlangsung kondusif
Kapolda Metro sebut FPI minta 2 makam habib di Kp Pulo tak digusur
Ahok jamin makam keramat dan musala di Kampung Pulo tak dibongkar
Ahok heran kenapa Eko masuk ke tengah padahal Kp Pulo lagi bentrok