LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakut

Polisi sebelumnya mengamankan 98 karyawan dan seorang manajer dalam penggerebekan perusahaan pinjol tersebut.

2022-01-27 09:25:17
Pinjaman Online
Advertisement

Polisi memburu penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1) kemarin. Polisi sebelumnya mengamankan 98 karyawan dan seorang manajer dalam penggerebekan perusahaan pinjol tersebut.

"Ini kita kembangkan dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).

Puluhan karyawan dan seorang manajer itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Semua ini sedang kami ambil keterangan," ujar Zulpan.

Advertisement

Tugas Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal

Sebelumnya Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1) kemarin.

Advertisement

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.

Atas perbuatannya, para karyawan ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kegiatan pinjol yang diamanakan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Dan Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.