Polisi bekuk penjual ribuan meterai palsu
Meterai Rp 6000 itu dijual lebih murah Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kepingnya.
Ribuan meterai Rp 6000 palsu disita jajaran anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. meterai palsu itu diperjualbelikan dengan harga di bawah rata-rata sekitar Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kepingnya.
"Tersangka berinisial S (52) melakukan jual-beli meterai tempel nominal Rp 6000 yang diduga palsu. Harga yang dijual di bawah rata-rata, yaitu Rp 4.000-Rp 5.500. Alasan tersangka ini menjual dengan harga rendah, karena mengaku ke pembeli ini meterai-meterai itu dapat langsung dari agennya," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor DH Inkiriwang, kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/5).
Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi warga di Jalan Trembesi, Sunter Agung, Jakarta Utara. Warga menemukan banyak meterai palsu dan anggota mencurigai pria berinisial S (52), seorang pengecer meterai seharga Rp 6000.
"Pria berinisial S ini yang merupakan seorang pengecer meterai, dan gerak-geriknya terlihat aneh di bibir jalan Trembesi. Kecurigaan anggota pun terbukti, dan dari tangan S anggota polisi mendapat lima lembar meterai, atau 250 keping meterai palsu Rp 6000," jelasnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap S, diakuinya meterai-meterai tersebut didapatkan melalui seorang pria berinisial G (52) yang diketahui sebagai distributor meterai tersebut.
"Berdasarkan keterangan S, kami pun melacak jejak pria berinisial G yang merupakan distributor meterai palsu. Maka, pada Minggu (15/5), tersangka G tersebut kami bekuk di Jalan BKT Pondok Kopi, Klender, Jakarta Timur, sekitar 19.30 WIB. Kami temukan 4 lembar atau 200 keping meterai yang diduga palsu tersebut," ungkap Victor.
Dilanjutkannya, setelah mendapat keterangan dari G, diketahui distributor meterai palsu adalah LS (37). LS langsung dibekuk.
"Kita mintakan keterangan LS, ternyata dia mendapatkan barang palsu ini dari tangan seorang pria berinisial B (38). Maka, pada Minggu (17/5), tersangka M alias B kami bekuk di Jalan BKT Pondok Kopi, karena sempat kabur saat ditangkap di kediamannya. Di tangan M alias B yang juga merupakan distributor meterai palsu pun ditemukan sebanyak 20 lembar atau 1000 keping," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 257 KUHPidana Juncto Pasal 253 KUHPidana dan Pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985, Tentang Bea meterai dengan hukuman penjara di atas 7 tahun.
Baca juga:
Hati-hati, barang bermerek ini paling banyak dipalsukan
Kementan dan kepolisian ringkus sindikat pemalsu pupuk
Obat dan jamu mengandung bahan kimia disita Bareskrim
Waspada, materai palsu beredar di warung-warung kecil Jakarta Utara
Pabrik oli dioplos pewarna makanan di Kotim digerebek, pemilik buron
Produksi & jual sparepart motor palsu, BI kantongi Rp 300 juta/bulan
Lima cerita barang palsu China ini paling bikin meringis