Polda Metro mulai usut kasus PNS DKI yang tilep gaji pekerja lepas
Ahok menduga PNS Dinas Kebersihan dan seorang mandor memotong gaji PHL dengan nominal Rp 100 ribu sampai Rp 700 ribu.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta biro hukum melaporkan PNS Dinas Kebersihan yang seenaknya memotong gaji para pekerja lepas, ke Polda Metro Jaya. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengusut kasus tersebut.
"Sekarang Polda tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pada dana tenaga PHL," kata Kepala Subdit Tipikor, AKBP Didik Sugiarto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9).
Namun Didik enggan menyebutkan secara detail berkas apa saja yang telah diberikan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
"Intinya laporan itu sudah dilaporkan ke Polda," tegas Didik.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi berjanji akan terus berkoordinasi dengan Ahok. Koordinasi ini untuk keperluan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan gaji PHL di Dinas Kebersihan.
Sebelumnya, Ahok menduga PNS Dinas Kebersihan dan seorang mandor telah memotong gaji PHL dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu. Ahok pun mencium adanya permainan kotor soal PHL fiktif yang namanya terdaftar namun tak bekerja.
Baca juga:
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ahok diminta introspeksi diri
Tak beri salinan laporan BPK ke Ahok, sekwan DPRD DKI dicopot
Tak puas kerja lurah hasil seleksi, Ahok pilih wawancara sendiri
Awal 2016, Ahok 'cuci gudang' PNS malas dan kerja tak jelas
Gardu terbakar, Ahok dukung PLN buat Transmisi Interkoneksi
Fakta-fakta 20 TransJakarta terbakar di pool Rawa Buaya
Jumat, Ahok bakal ganti lagi ratusan pejabat di DKI