Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyebar Hoaks Terkait Wabah Corona
Para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya terus menindak tegas penyebar berita hoaks terkait pandemi virus Corona atau Covid-19. Sampai Senin (30/3), empat pelaku ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, merinci satu orang berinisial A menyebarkan hoaks tentang penutupan pintu tol Jakarta.
"Informasi menyebar di media sosial hingga membuat masyarakat resah ini berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata dia, Senin (30/3).
Kemudian, seorang wanita berinisal H menyebarkan hoaks tentang adanya pengunjung Bandara Soekarno Hatta ada yang positif virus Corona. Berita itu sempat membuat geger para pengunjung di bandara tersebut.
"Pelaku sebarkan di medsos seorang pengunjung sakit karena Covid-19. Padahal bukan, sehingga buat resah seisi bandara. Pelakunya ditahan di Polres Soekarno Hatta," ujar dia.
Terakhir, kejadian di Jakarta Timur. Yusri menyebut, ada dua penyebar hoaks yang ditangkap.
"Pertama yang menyebarkan ke medsos adanya seseorang sampaikan di Cipinang Melayu buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di lockdown," kata dia.
"Kedua juga di Jakarta Timur tentang adanya laporan video durasi 20 menit pada saat itu menyatakan ada orang yang sakit terkena Covid-19. Ini juga menyebar di media sosial," dia menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijebloskan ke penjara. Para tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Warga yang Punya e-KTP Dapat Kompensasi Rp1 Juta
CEK FAKTA: Hoaks PLN Beri Kompensasi Listrik
PLN: Kabar Kompensasi Karena WFH Imbas Corona, Hoaks
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jalan Kalimalang Cipinang Melayu Lockdown
Istana: Hoaks Jokowi akan Tegur Kepala Daerah yang Lakukan Lockdown