LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polda Metro: ETLE Bisa Tilang Pelat B Melanggar di Luar Wilayah DKI

"Demikian juga halnya Polda-Polda lain yang tergabung dalam ETLE Nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap plat B misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

2021-03-24 18:09:38
ETLE
Advertisement

Penegakan hukum di bidang lalu lintas menggunakan teknologi kamera tilang elektronik efektif diberlakukan di 12 Polda yang ada Indonesia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai kolaborasi 12 Polda dalam menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan dampak positif.

"Dengan bergabungnya ETLE secara nasional, maka salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi Kabupaten yang tergabung ETLE Nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain plat B," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Advertisement

Sambodo membeberkan, petugas bisa melakukan penilangan pemilik pelat nomor B (Jakarta) yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas. Meski, berkendara di luar wilayah DKI Jakarta.

"Demikian juga halnya Polda-Polda lain yang tergabung dalam ETLE Nasional bisa melakukan penindakan pelanggaran terhadap plat B misalnya di Surabaya, Bandung, Semarang ya," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE). Kebijakan berlaku di 12 wilayah polda antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Advertisement

Totalnya, ada 244 unit kamera tilang elektronik yang dipersiapkan untuk menindak sembilan jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
98 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Jakarta dan Sekitarnya, Berikut Lokasinya
Baru 24 Jam ETLE Diberlakukan, 5.000 Warga Bandung Tepergok Langgar Lalu Lintas
Didesain Tindak Pengendara Ugal-ugalan di Jakarta, Ini Beda ETLE Mobile dengan Statis
Wagub DKI Ajukan Pengadaan 60 Kamera ETLE dalam APBD-P 2021
Polda Kalbar Resmi Berlakukan ETLE Akhir April 2021
1.200 Pengendara di Pekanbaru Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.