Polda Metro beberkan alasan tembak bandit jalanan
Pihak Polda Metro Jaya membeberkan alasan melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan jalanan saat Operasi Kewilayahan Mandiri. Penembakan terhadap pelaku kejahatan sudah sesuai aturan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang Tindakan Pembelaan Terpaksa.
Pihak Polda Metro Jaya membeberkan alasan melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan jalanan saat Operasi Kewilayahan Mandiri. Penembakan terhadap pelaku kejahatan sudah sesuai aturan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang Tindakan Pembelaan Terpaksa.
"Itu tindakan yang harus dilakukan karena kalau tidak dilakukan akan membahayakan. Juga prinsip-prinsip universal tentang penggunaan lethal force (senjata) adanya ancaman seketika yang dapat membahayakan petugas, masyarakat atau barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/7).
Kata Argo, penembakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan juga karena pelaku melawan petugas saat proses penangkapan.
"Seandainya tersangka tersebut melakukan perlawanan yang membahayakan petugas itu tentunya kami lakukan pembelaan, tetapi kami tidak serta merta langsung tembak," kata Argo.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis perihal tewasnya 11 pelaku diduga kejahatan jalanan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri. Ombudsman ingin mengetahui penyebab petugas menembak mati 11 penjahat tersebut.
"Kami akan minta kepada pihak Polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda (Idham Azis)," kata anggota komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
"Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa ditembak. Nggak bisa begitu," ujarnya.
Baca juga:
Operasi Libas Lodaya, polisi ringkus 60 Penjahat jalanan di Bandung
Ombudsman akan panggil Kapolda Metro atas tewasnya 11 penjahat
Perintah Kapolda Metro tindak tegas penjahat jalanan dinilai berbahaya
Sebelum bakar Mandiri Tunas Finance di Medan, nasabah marah-marah & bawa bensin
Wakapolri ancam copot anggota tak serius menangani penjahat jalanan
Polisi periksa CCTV di lokasi nasabah bakar Mandiri Tunas Finance