PNS pungli tindakan fatal, Anies janji tambah hukuman staf Kelurahan Gandaria
Mantan Mendikbud itu mengatakan, siapa yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat yakni pemecatan. Dia akan memanggil SKPD terkait untuk mengoreksi sanksi oknum Kelurahan Gandaria Utara itu.
Pegawai Kelurahan Gandaria Utara dihukum karena ketahuan melakukan pungli. Sebagai hukuman, dia tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak setuju jika PNS pungli hanya dihukum demikian. "Saya akan koreksi sanksinya, karena tindakan pungli tidak bisa ditoleransi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/7).
Mantan Mendikbud itu mengatakan, siapa yang melakukan pungli akan menerima hukuman berat yakni pemecatan. Dia akan memanggil SKPD terkait untuk mengoreksi sanksi oknum Kelurahan Gandaria Utara itu.
Pungli oleh staf berinisial A yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat itu dianggap Anies pelanggaran fatal. "Karena ini sebuah pelanggaran fatal," ujar Anies.
Sebelumnya, seorang warga di Kelurahan Gandaria Utara, Salmah, menjadi korban pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum kelurahan Gandaria Utara. Salmah menyebut telah dimintai uang hingga Rp 8 Juta untuk biaya pembuatan sertifikat rumah.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI habiskan dana Rp 580 juta buat pasang jaring halus di Kali Item
4 Keluhan Anies-Sandi gara-gara warisan masa lalu
Rusaknya taman Kalijodo dan kurangnya kesadaran warga untuk menjaga
Sandiaga Uno larang Kopaja dan Metromini lewati jalan protokol saat Asian Games
Sandi soal media asing beritakan buruk persiapan Asian Games: Jangan terprovokasi
Halte bus terhalang rumput ramai dikritik, Sandiaga putar otak cari solusi
Anies nilai Kali Item disorot asing karena media lokal tak berimbang