LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mereka mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

2022-01-27 09:53:17
Pinjaman Online
Advertisement

Polda Metro Jaya meringkus 99 orang di perusahaan aplikasi pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebagian karyawan yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mereka mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," katanya di Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Advertisement

Dia memberikan contoh, sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Zulpan mengungkapkan perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," terangnya.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakut
VIDEO: Penggerebekan Pinjol Ilegal, Ada Pekerja di Bawah Umur
Polisi Temukan Karyawan Pinjol yang Diamankan di Jakut Masih Anak-anak
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, 98 Karyawan dan 1 Manajer Diamankan
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakut
Daftar Terbaru Fintech Resmi di Indonesia, Tambah 2 Anggota dan 1 Dicoret
Pinjol Banyak Diadukan di 2021, YLKI Minta UU Perlindungan Data Segera Disahkan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.