LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pernikahan di Jakarta Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang yang Sudah Divaksinasi Covid-19

Penyelenggara acara pernikahan juga dilarang menyediakan prasmanan bagi para tamu. Sebagai gantinya, Dinas Parekraf mengatur agar prasmanan diganti dengan makanan yang dapat dibawa pulang oleh tamu.

2021-07-28 13:39:58
Pemprov DKI
Advertisement

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.

Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal tamu dalam acara pernikahan.

"Kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).

Advertisement

Penyelenggara acara pernikahan juga dilarang menyediakan prasmanan bagi para tamu. Sebagai gantinya, Dinas Parekraf mengatur agar prasmanan diganti dengan makanan yang dapat dibawa pulang oleh tamu.

Masih dalam SK, Dinas Parekraf mewajibkan seluruh pihak yang menghadiri acara pernikahan wajib sudah tervaksin Covid-19.

"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."

Advertisement

Batas waktu penyelenggaraan upacara pernikahan dimulai pukul 06.00-20.00 WIB.

SK ini ditandatangani oleh Gumilar sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. Dan SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.

Baca juga:
Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup
Ini Sistem Kerja ASN Baru Pada PPKM Level 1-4
Minta Kelonggaran PPKM, Pelaku Usaha di Padang Bakal Kibarkan 500 Bendera Putih
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat PPKM Level 1-4, Usia di Bawah 12 Tahun Dibatasi
VIDEO: Jokowi Beri Hadiah Vino, Bocah Yatim Piatu Karena Corona
Ketua Satgas Jelaskan Tiga Tugas Utama Posko PPKM Mikro

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.