Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.
Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal pengunjung rumah makan atau kafe.
Dalam SK tersebut menetapkan jumlah pengunjung yang hendak makan di warung makan/kafe di gedung tertutup seperti mal, atau gedung sendiri tidak melayani makan di tempat (dine in).
"Hanya menerima take away, delivery service, drive-thru," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).
Sementara untuk rumah makan di tempat terbuka, layanan makan di tempat dibatasi maksimal selama 20 menit. Jumlah pengunjung pun dibatasi dengan maksimal 25 persen.
Selain itu, Pemprov DKI memperketat penularan Covid di tempat-tempat makan dengan mewajibkan menunjukan sertifikat vaksin bagi karyawan dan pengunjung.
"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," tulis SK itu.
Penanggung jawab kafe ataupun rumah makan dilarang menggelar pertunjukan musik atau disk jockey (DJ).
Untuk layanan oeprasional take away atau delivery service, hanya dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan drive thru diizinkan beroperasional selama 24 jam.
SK ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya