Pengguna narkotika di Jakarta capai ratusan ribu orang
BNN minta dalam penanganan kasus narkoba, agar penegak hukum bisa memilah mana yang patut dihukum atau cuma direhab.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, jumlah pengguna narkotika di Indonesia berjumlah empat juta, di mana jumlah terbesar berada di DKI Jakarta, sebanyak 650 ribu. Kondisi ini yang kemudian ditetapkan sebagai darurat narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, jumlah pengonsumsi narkoba sebanyak ini diperlukan adanya assessment atau penilaian, apakah yang bersangkutan merupakan pengguna atau pecandu. Jika seseorang ditetapkan sebagai pecandu, maka dirinya wajib direhabilitasi, namun jika pengguna, akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengguna narkoba 4 juta. 4 Juta orang ini diperlukan assessment, memilah-milah, apa benar 4 juta ini adalah pecandu. Kalau dia hanya pengguna, masih mungkin dipenjara. Tapi kalau di-assessment, kalau dia pecandu, masih mungkin direhabilitasi. Oleh karena itu, assessment menjadi hal sangat penting bagi penyalahguna sebelum dia direhabilitasi oleh IPBL atau Tim Assessment Terpadu apabila dia bermasalah dengan hukum, maka dia kriminal," papar Anang dalam acara Deklarasi rehabilitasi 100.000 pecandu narkotika wilayah DKI Jakarta, di Monas, Sabtu (28/2).
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini mencontohkan dalam kasus penahanan musisi senior Fariz RM oleh kejaksaan. Setelah menjalani assessment, pelantun lagu 'Barcelona' ini terbukti sebagai pengguna.
"Kasus misalnya Fariz RM, itu dia adalah pengguna, itu tidak dilakukan assessment, maka dia tetap tersangka. Untuk membedakan, dilakukan assessment. Kasus Fariz ditahan oleh Kejaksaan tapi tidak dilakukan penahanan, itu pentingnya assessment," ujarnya.
Baca juga:
Polisi tembak warga Nigeria pengedar sabu di Kemayoran
Kisah Jupri, nyabu biar kuat pijat pelanggan berujung di sel polisi
Indonesia darurat narkoba, Jokowi diminta evaluasi BNN
Tim BNN kembalikan satu terpidana mati ke Nusakambangan
Demi tiket gratis,penumpang pesawat sembunyikan sabu di celana dalam
Dituntut 13 tahun bui, Ratih tersedu-sedu sepanjang sidang