Pengemudi ojek online nyambi jualan narkoba
Pengemudi ojek online nyambi jualan narkoba. Informasi warga, rumah MM kerap dijadikan transaksi narkoba. Saat digerebek, polisi amankan beberapa barang bukti.
Seorang pengemudi ojek online berinisial MM (21) diringkus jajaran Reskrim Polres Kembangan. MM yang merupakan warga Jalan H. Sumin, RT 003 RW 05, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, Banten menyambi sebagai pengedar narkoba.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan keterangan warga. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
"MM tak berkutik saat diciduk unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Kamis (30/8) siang lalu di kediamannya," katanya di Jakarta, Rabu (5/9).
Informasi warga, rumah MM kerap dijadikan transaksi narkoba. Saat digerebek, polisi amankan beberapa barang bukti.
"Ditemukan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil daun ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip, HP," ujarnya.
"Tersangka (MM) kita jerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Juncto 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Baca juga:
Tertangkap bawa 1.294 butir ineks, anggota Satpol PP Ogan Ilir merasa dijebak
Petugas Satpol PP Makassar ditangkap polisi saat jaga di Pantai Losari
Razia kendaraan di perbatasan, polisi temukan sabu 1 kg tujuan Balikpapan
Permohonan rehabilitasi Richard Muljadi dikabulkan
Rekonstruksi kasus pembakaran rumah di Makassar, pelaku peragakan 36 adegan