Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tertangkap bawa 1.294 butir ineks, anggota Satpol PP Ogan Ilir merasa dijebak

Tertangkap bawa 1.294 butir ineks, anggota Satpol PP Ogan Ilir merasa dijebak Satpol PP ogan ilir ditangkap bawa ineks. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir, berinisial MR alias KK (23). Dari tangannya, petugas menemukan 1.294 butir ineks.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Petugas meminta pelaku berhenti dan dilakukan penggeledahan.

Pelaku membantah barang terlarang itu miliknya. Dia merasa dijebak karena diminta seseorang mengantar barang yang dibungkus dalam kantong plastik. Namun, dirinya tidak mengetahui kantong itu berisi narkoba.

"Saya cuma disuruh antar saja, tidak tahu isinya ineks. Sumpah saya dijebak," ungkap tersangka MR di Mapolda Sumsel, Selasa (4/9).

Meski masih honor daerah yang bertugas di Satpol PP Ogan Ilir, tersangka mengaku masih berkecukupan. Dia tidak berniat melakukan kejahatan apalagi terlibat dalam kasus narkoba.

"Saya tidak diupah, cuma disuruh antar, itu saja, saya tidak tahu sama sekali bandarnya siapa," ujar warga Kelurahan 1 Ulu, Palembang, itu.

Sementara Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kompol Siswandi mengungkapkan, tersangka ditangkap atas informasi warga adanya peredaran narkoba. Diduga, tersangka MR adalah komplotan narkoba yang dikendalikan seorang bandar.

"Masih kita dalami kasus ini untuk mengungkap pemilik atau bandarnya," kata dia.

Meski mengelak, tersangka tetap saja dikenakan sanksi hukum karena sudah cukup barang bukti. Dia dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP