Pendaftar Peserta Didik Baru di DKI Sudah Mencapai 100 Ribu Lebih
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 100.000 orang telah mendaftar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga pukul 10.30 WIB, hari ini. Pendaftaran dilakukan secara online.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 100.000 orang telah mendaftar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga pukul 10.30 WIB, hari ini. Pendaftaran dilakukan secara online.
"109.846 siswa yang sudah sukses melakukan pendaftaran," ujar Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni, Kamis (25/6).
Namun, Sonny tidak menjelaskan secara rinci para calon peserta didik baru itu mendaftar ke jenjang apa saja. Menurutnya, saat ini pihak Disdik masih memproses secara rinci hal tersebut.
Seperti diketahui, proses PPDB jalur zonasi dimulai hari ini hingga Sabtu (27/6). Proses pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka untuk semua jenjang, dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Calon peserta didik baru harus menyiapkan persyaratan untuk mendaftar PPDB secara online. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni, beragam tergantung tingkatan sekolah.
Untuk jenjang SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 6.000.
Sementara, untuk jenjang SMP serta SMA atau SMK yakni akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga, rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA atau SMK.
Kemudian sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.
Pendaftaran PPDB Jakarta dibagi menjadi beberapa jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, inklusi, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, tahap akhir anak tenaga kesehatan korban Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait kuota, khusus jalur afirmasi SMA naik dari 20 persen menjadi 25 persen. Kemudian, untuk jalur zonasi, Pemprov DKI menyediakan 40 persen untuk penerimaan siswa baru SMP dan SMA.
Baca juga:
PPDB Jakarta Tuai Protes: Usia Hambat Anak Daftar Sekolah
Disdik DKI Sebut Seleksi Usia di Jalur Zonasi Dirumuskan Sejak 3 Tahun Lalu
Kadisdik DKI Soal Kebijakan Seleksi Usia di PPDB Ditentang: Izinkan Kami Jalan Dulu
Kebijakan PPDB Berdasarkan Usia Ditentang, Ini Penjelasan Disdik DKI
PPDB Kisruh, Komisi X Minta Kemendikbud Sosialisasi Sejak Jauh Hari
DPRD Janjikan Evaluasi Kebijakan Usia pada PPDB DKI