Kebijakan PPDB Berdasarkan Usia Ditentang, Ini Penjelasan Disdik DKI
Merdeka.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan usia menuai penolakan dari orang tua siswa. Kebijakan tersebut dirasa tidak adil.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana akhirnya merinci tentang kebijakan usia sebagai salah satu jalur penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, penerapan usia tinggi dan rendah tidak serta merta disamakan di setiap daerah.
Misalnya saja, kata Nahdiana, seorang calon peserta didik baru berusia akan tergolong usai rendah atau muda jika tren atau animo pendaftar di wilayah tersebut rerata berusia lebih tua.
Pun sebaliknya, calon peserta didik baru akan tergolong usia tinggi atau tua jika tren pendaftar di wilayah tersebut berusia yang lebih rendah.
"Bicara usia muda, dan usia tua, siapa sebetulnya pembandingnya. Ketika masuk sekolah itu, karena animo di tiap sekolah itu kan enggak sama. Saya, misal umur 17 akan menjadi muda ketika yang mendaftar 18 tahun animo yang ada di situ," kata Nahdiana, Rabu (24/6).
Nahdiana menampik jika kebijakan tersebut hanya pro terhadap warga tidak mampu, dan tidak mendukung para calon peserta didik baru yang memiliki nilai akademis baik. Justru, imbuhnya, Dinas Pendidikan berulang kali mengingatkan masyarakat tentang jalur prestasi. Sehingga, apabila gagal masuk sekolah negeri melalui jalur usia, calon peserta didik masih memiliki kesempatan jalur prestasi.
Pasal-Pasal
Lagi pula menurutnya, kebijakan usia sejatinya tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
"Jadi, ketika dia karena adanya 40 persen tadi tidak terseleksi, masih punya kesempatan di jalur prestasi, itu peluang yang kami berikan secara berulang kali," tegas Nahdiana.
Diketahui, PPDB untuk jenjang SMP dan SMA dilakukan penyesuaian dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk seleksi, Nahdiana menjelaskan jika sebelumnya para calon siswa baru jenjang SMP/SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional, kali ini disesuaikan berdasarkan usia siswa. Sebab, pada tahun ini pelaksanaan Ujian Nasional ditiadakan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Yang dari seleksi, mulai dari afirmasi yang sebelumnya menggunakan alat seleksi UN, kenapa saat ini kami menggunakan usia, selain karena UN tahun ini ditiadakan, ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," ujar Nahdiana dalam rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikutip melalui akun Youtube Pemprov DKI pada Jumat (15/5).
Menurutnya, hasil evaluasi PPDB 2019 menunjukan jalur afirmasi belum mengakomodir peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya