LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI: Perubahan Batas Penghasilan Tak Pengaruhi Penjualan Rumah DP Nol Rupiah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan ketentuan batas penghasilan sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Menurut dia, dengan adanya perubahan tersebut tidak berpengaruh pada penjualan rumah DP nol rupiah.

2021-03-18 07:21:00
DP rumah nol rupiah
Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan ketentuan batas penghasilan sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Menurut dia, dengan adanya perubahan tersebut tidak berpengaruh pada penjualan rumah DP nol rupiah.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter per segi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Meskipun ada perubahan, Sarjoko menyatakan warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap menjadi mayoritas yang diakomodir.

Advertisement

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan. Selain itu yakni sistem cicilan yang tersedia tetap ringan dan terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan seseorang yang dapat membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota. Awalnya, batasan penghasilan tersebut hanya Rp 7 juta dan saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14 juta per bulan.

Advertisement

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta," bunyi dalam kepgub tersebut.

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemprov DKI Ungkap Alasan Pangkas Target Pembangunan Rumah DP Nol Rupiah
Korupsi Pengadaan Lahan Diusut KPK, Wagub DKI Minta Pegawai Sarana Jaya Ungkap Fakta
Wagub DKI: Kenaikan Standar Gaji Pembeli Rumah DP Nol Rupiah Ikuti Kebijakan PUPR
Anies Baswedan Bungkam Soal Kenaikan Standar Gaji Calon Pembeli Rumah DP Nol Rupiah
Anies Baswedan Ubah Standar Gaji Calon Pembeli Rumah DP Nol Rupiah Rp14,8 Juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.