LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Minta Warga Hendak Masuk ke Ibu Kota Isi CLM

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor."

2020-07-15 16:41:02
Pemprov DKI
Advertisement

Pemprov DKI meniadakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama Pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, dikeluarkan aturan baru yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang berupa penilaian diri terkait Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin masuk ke Ibu Kota diminta mengisi CLM terlebih dahulu. Hasilnya akan menentukan warga tersebut bisa beraktivitas atau tidak.

"Kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7).

Advertisement

Kata dia, nantinya akan dilakukan pengecekan secara random oleh pihak Pemprov DKI terkait hasil tes kalkulator Covid-19 di CLM. Sebab, hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ucapnya.

Lanjut dia, bila pengguna terindikasi terpapar Covid-19 aplikasi CLM akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan tes terkait Covid-19. Pengguna yang terindikasi terpapar dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

Advertisement

"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan atau jika positif, tentu ada treatment tertentu. Apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," ucapnya.

Selain itu, Syafrin menyebut hasil dari sistem CLM untuk yang negatif memiliki batas waktu. Karena hal itu, masyarakat dapat memperbarui hasil tes setelah selesai masa berlakunya.

"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelas Syafrin.

Reporter: Ika Defianti

Baca juga:
Pemprov DKI: Pemeriksaan CLM Berbeda Dengan SIKM
Kadishub DKI: CLM Semacam Self-Assessment, Diimbau Warga Isi dengan Jujur
Pemprov DKI: SIKM Batasi Orang Keluar Masuk, CLM Kendalikan Aktivitas Masyarakat
PSBB Transisi di DKI Tak Bantu Turunkan Kasus Covid-19 Tanpa Adanya Ketegasan
Pemprov DKI Bakal Perlebar Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.