Pemprov DKI Kembali Raih Anugerah Pemda Informatif
Anies mengatakan, penghargaan sebagai Pemda berkualifikasi informatif merupakan kali ketiga berturut-turut yang diterima Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan unggahan dari media sosial instagram milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, @aniesbaswedan.
Anies mengatakan, penghargaan sebagai Pemda berkualifikasi informatif merupakan kali ketiga berturut-turut yang diterima Pemprov DKI Jakarta.
"Alhamdulillah, tiga tahun berturut-turut! Pemprov DKI Jakarta kembali dinobatkan sebagai pemda berkualifikasi informatif oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020," katanya dalam unggahan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (26/11).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan penghargaan dari KIP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dengan masyarakat. Dalam kolaborasi tersebut dapat menghasilkan keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Ini sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan, dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan trobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian," ucapnya.
Salah satu produk keterbukaan publik yang terus dikembangkan yakni terobosan platform situs dan aplikasi informasi perkembangan Covid-19 di Jakarta.
"Membuat terobosan platform corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.
Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Munas MUI
Jakarta PSBB Transisi, Kadishub Sebut Terjadi Peningkatan Lalu Lintas 13 Persen
Diperiksa Soal Acara Rizieq, Kadishub Sebut Penutupan Jalan Juga Kewenangan Polisi
Ini Alasan Pemprov DKI Belum Berlakukan Ganjil Genap
Ridwan Kamil Pastikan Ada Perubahan Zona Usai 20 Warga Megamendung Positif Covid-19
Volume Kendaraan Meningkat, Wagub DKI Belum Pastikan Penerapan Kebijakan Ganjil Genap