LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI: Hari Pertama PSBB Pengetatan, Keseluruhan Kinerja Lalu Lintas Turun

Selain itu terjadi juga penurunan jumlah penumpang perkotaan sebesar 6,63 persen. Jumlah tersebut terdiri dari penumpang Transjakarta sebesar 1,88 persen. Lalu, penumpang MRT Jakarta sebesar 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan KA Bandara sebesar 40,91 persen.

2021-01-12 11:43:41
PSBB Jakarta
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, adanya penurunan penumpang akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada hari pertama, Senin (11/1).

"Secara keseluruhan kinerja lalu lintas turun. Dibandingkan dengan hari yang sama pada Minggu lalu, Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).

Selain itu terjadi juga penurunan jumlah penumpang perkotaan sebesar 6,63 persen. Jumlah tersebut terdiri dari penumpang Transjakarta sebesar 1,88 persen. Lalu, penumpang MRT Jakarta sebesar 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan KA Bandara sebesar 40,91 persen.

Advertisement

"Sedangkan untuk penumpang LRT Jakarta mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PPKM Jawa-Bali Dinilai Direspon Positif Pasar Saham
Suasana Malam Malioboro di Hari Pertama PTKM Yogyakarta
Atur Standar Masker, Anies Baswedan Bakal Sanksi Pelanggar Rp 250 Ribu
PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup
Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.