Pemprov DKI enggan ikut campur kasus Acho dengan Green Pramuka
Saefullah mengaku saat ini Green Pramuka Apartemen memiliki izin mendirikan 16 tower di kawasan tersebut. Terkait pembangunan ruang terbuka hijau itu ada koefisien dasar bangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah enggan menanggapi permasalahan yang menjerat Komika Muhadkly alias Acho pasca mengkritik apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, yang ditulis di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
"Itu kan masalah antara mereka dengan konsumennya saja, itu rusunami kok itu. mereka dengan konsumennya ada apa selesaikan saja," katanya di Balai kota, Senin (7/8).
Saefullah mengaku saat ini Green Pramuka Apartemen memiliki izin mendirikan 16 tower di kawasan tersebut. Terkait pembangunan ruang terbuka hijau itu ada koefisien dasar bangunan.
"Kalau dilanggar ya kita stop, pasti sudah ada hitungannya, di bagian perizinan, berapa tapak bangunannya itu, terhadap luas seluruhnya ada," pungkasnya.
Seperti diketahui Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.
Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Baca juga:
Acho curhat di blog karena pengelola Green Pramuka tak mau diskusi
Penghuni Green Pramuka sebut curhatan Acho di blog bukan rekayasa
Komika Acho baru tahu kalau dipolisikan Green Pramuka sejak 2015
Pelajari berkas, jaksa putuskan tak tahan komika Acho
Polisi sebut gara-gara tulisan Acho penjualan Green Pramuka menurun