Polisi sebut gara-gara tulisan Acho penjualan Green Pramuka menurun
Merdeka.com - Komika Muhadkly alias Acho baru tahu kalau ia dilaporkan sejak tahun 2015 dan kini ditetapkan menjadi tersangka atas tulisan di blog soal keluhan terhadap manajemen Apartemen Green Pramuka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihak Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015 lalu.
"Jadi yang dilaporin konten akun, website akun Twitter yang isinya 'jangan beli Apartemen Green Pramuka karena banyak pungli," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Selain itu ada juga 'Apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ditambah tulisan 'maling berkedok di Green Pramuka'. Dengan adanya twit di akun sosial media sosial milik Acho.
Sehingga pihak Apartemen Green Pramuka melaporkan Acho. Dengan adanya blog, Twitter dan website membuat penjualan mereka menurun. Kemudian setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan itu, segera dilakukan penyelidikan. Seperti memeriksa saksi.
"Kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," jelas Argo.
Lanjut Argo, polisi sudah sampaikan kepada dua belah pihak untuk dilakukan musyawarah. "Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini," kata Argo.
Karena tidak ada musyawarah akhirnya polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Acho sebagai tersangka. "Pertama diperiksa sebagai saksi, kami gelarkan ternyata memenuhi syarat menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diperiksa juga sebagai tersangka. Jadi kami periksa semua ya, mulai dari saksi sampai tersangka," kata Argo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya