LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Akan Wajibkan Industri Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara

Dia menerangkan, nantinya pabrik harus melengkapi perkakasnya dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). CEMS merupakan sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

2019-08-08 16:05:00
Polusi
Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya tengah memperketat aturan terhadap persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Hal ini sebagai tindaklanjut Ingub 66 tahun 2019 tentang kualitas udara Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara," katanya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Dia menerangkan, nantinya pabrik harus melengkapi perkakasnya dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS). CEMS merupakan sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur 5 parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.

Advertisement

Lewat alat itu, Andono menjelaskan, apa pun hasil yang menjadi catatan industri terkait wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik yang dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi dengan cara pengawasan pemerintah ini dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung," jelas Andono.

Andono berharap, pemanfaatan teknologi informasi bisa membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara. Kemudian, untuk industri yang skalanya lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Advertisement

"Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," tutupnya.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dinas Lingkungan Hidup DKI Sidak Pabrik Penyumbang Polusi
Pemprov DKI Sidak 90 Pabrik Bercerobong Asap Sumbang Polusi Udara
Dinas Lingkungan Hidup DKI Sanksi 3 Pabrik di Cakung Terbukti Cemari Udara Jakarta
DKI Sanksi PT Mahkota Indonesia karena Kontribusi Pencemaran Udara
4 Beda Sistem Ganjil Genap Sekarang dengan Sebelumnya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.