LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI akan tata TPST Bantar Gebang agar investor tertarik

DKI berharap ada komitmen kepedulian warga terhadap pengelolaan sampah di Bantar Gebang.

2016-07-24 11:14:10
Kisruh sampah Bantargebang
Advertisement

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pembersihan sampah Jalan Pangkalan V, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, mengerahkan sekitar 600 petugas gabungan kebersihan. Dinas Kebersihan DKI juga mengerahkan 13 alat berat dan ratusan petugas kebersihan tenaga lepas (kontrak) dalam kegiatan ini.

"Kami kerahkan 13 alat berat. Selain itu kita kerahkan para petugas kebersihan yang kita punya. Mereka membersihkan kawasan ini dengan sapu lidi dan alat-alat manual," kata Isnawa saat memimpin bersih-bersih kawasan TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Minggu (24/7).

Menurut dia, pembersihan ini tidak mendadak. Isnawa mengatakan, pembersihan sampah di kawasan menuju Bantar Gebang sudah diberitahukan kepada warga sejak pekan lalu.

"Kita sudah beritahukan kepada para petugas sejak 19 Juli 2016, bahwa hari melakukan aksi bersih-bersih di TPST Bantar Gebang. Malamnya sudah kita gerakan seluruh potensi yang ada untuk kegiatan ini," kata Isnawa.

Dia menambahkan, dengan jumlah 7 ribu ton sampah sehari ke Bantar Gebang, pihaknya akan lebih memaksimalkan lagi kinerja petugas kebersihan yang ada di wilayah setempat. "Tentu kita lebih memaksimalkan tenaga (petugas) yang ada. Karena ini harus cepat ditangani," tugasnya.

Lebih jauh Isnawan menambahkan, kawasan TPST Bantar Gebang ini perlu pembenahan lagi, terutama soal kebersihan di lingkungan kawasan tersebut. "Ke depannya berharap kawasan Bantar Gebang dari segi pengelolaan ini menjadi lebih baik," harapnya.

Dia menambahkan nantinya dengan adanya pembangunan ITF yang saat ini terus berjalan, kawasan tempat pembuangan sampah Bantar Gebang lebih tertata.

"Kalau kawasan ini sudah tertata, bisa jadi investor akan datang. Tentu kita kaji kelayakan terlebih dahulu," kata Isnawan.

Isnawan menegaskan, setelah pihak DKI mengambil alih pengelolaan sampah di Bantar Gebang berharap ada komitmen kepedulian terhadap lingkungan sekitar. "Kita kelola sarana dan prasarana fisik dengan bagus. Dengan membuat program ramah lingkungan di TPSR Bantar Gebang," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan dan pengoperasian tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengambil alihan itu disampaikan dengan mengirimkan surat kepada dua perusahaan yang mengelola kawasan tersebut, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (20/7), kedua perusahaan tersebut dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban mereka, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama. Serta mengabaikan surat peringatan yang dikirim sebanyak tiga kali, yakni tanggal 25 September 2015, 27 November 2015 dan terakhir 21 Juni 2016.

"Sebagai akibat pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang, dan karenanya PT GTJ JO PT NOEI antara lain wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek."

Tak hanya mengambil alih, Pemprov DKI meminta kepada kedua perusahaan tersebut untuk mengosongkan kantor mereka paling lama 60 hari sejak surat tersebut diterbitkan. Sementara, aset-aset lain yang tercantum dalam perjanjian kerja sama seperti bangunan dan fasilitas TPST tidak boleh dibongkar.

"Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah pengakhiran kerja sama/kontrak pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT GTJ JO PT NOEI dan/atau perwakilan para pihak yang sah melaksanakan suatu pemeriksaan bersama terhadap proyek dan wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama/kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal 2 (dua) orang."

Baca juga:
600 Petugas gabungan bersih-bersih di TPST Bantar Gebang
Ahok sebut bekas pengelola bawa alat berat bikin sampah menumpuk
Hari ke 2 swakelola TPST Bantargebang, sopir truk keluhkan antrean
Digaji sesuai UMP DKI, eks pegawai pengelola Bantargebang gembira
Swakelola sampah di Bantargebang, Ahok klaim hemat anggaran 70%
Pemprov DKI berdalih soal swakelola Bantargebang kacau
Swakelola TPSP Bantar Gebang kacau, truk buang sampah sembarangan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.