Pemkot Jaksel bongkar kantor Agung Sedayu Grup karena tak ada IMB
Peringatan telah diberikan sejak awal tahun namun pembongkaran belum juga dilakukan oleh pihak Agung Sedayu Grup.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB di wilayahnya. Kali ini penertiban dilakukan pada kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Grup yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saya tidak ingin seperti pensil tajam ke bawah, tapi harus tajam atas bawah. Kita suruh urus IMB-nya baru boleh bangun lagi. Kalau yang sekarang tetap akan kita tertibkan," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang datang meninjau pembongkaran tersebut, Rabu (13/4).
Tri menuturkan, kantor pemasaran dan bangunan itu terpaksa dibongkar karena tidak memiliki IMB. Peringatan pun telah diberikan sejak awal tahun oleh pihaknya. Namun pembongkaran belum juga dilakukan oleh pihak Agung Sedayu Grup.
"Tidak ada IMB-nya sudah kita lakukan SP 1, Surat Segel dan SPB," katanya.
Tri menegaskan, soal kasus sengketa tanah tersebut dia tidak ikut campur. Dia mengatakan itu permasalahan pengembang bukan pihaknya.
"Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB. Kalau sengketa itu urusan pengembangnya bukan kita," tandas Tri.
Baca juga:
Bangun apartemen tanpa IMB, Agung Sedayu sudah dikirimkan SP
Ketahuan jual beli properti, Pulau D disegel Ahok
Golf island di Pulau D, Ahok bilang 'gimana jual beli PBB belum ada'
Senyum bisu Bos Agung Sedayu Group usai 8 jam diperiksa KPK