Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golf island di Pulau D, Ahok bilang 'gimana jual beli PBB belum ada'

Golf island di Pulau D, Ahok bilang 'gimana jual beli PBB belum ada' Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - DPRD DKI telah sepakat menghentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ). Artinya, para pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas 17 pulau itu karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum diatur.

Namun, PT Kapuk Naga Indah (KNI), selaku pengembang Pulau D, dikabarkan telah melakukan promosi dan memasarkan bangunan di pulau reklamasi yang mereka garap.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai bila transaksi jual beli bangunan di pulau D dilakukan, maka dipastikan tidak sesuai dengan UU Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebab dia mengaku tidak mengeluarkan IMB sebelum raperda diketuk palu.

"Dalam UU notaris PPAT urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP. Siapa pun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," kata Ahok, sapaan dia, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Ahok menegaskan sebelum ada IMB dan penarikan pajak bumi bangunan (PBB), notaris juga tidak bisa membuat akta tanah dari bangunan-bangunan di pulau itu.

"Notaris juga enggak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar PBB saja bukan urusan kami, notaris yang jamin. Kalau enggak notaris yang dicabut. Nah sekarang bagaimana bisa ada jual beli belum ada PBB? Itu saja," tegasnya.

Meski begitu, mantan politisi Gerindra ini mengaku tak akan memberikan sanksi atas beredarnya iklan pemasaran itu. Diprediksi Ahok, yang akan berteriak jika bangunan itu bermasalah adalah pembeli.

Meski begitu, mantan politisi Gerindra ini mengaku tak akan memberikan sanksi atas beredarnya iklan pemasaran itu. Diprediksi Ahok, yang akan berteriak jika bangunan itu bermasalah adalah pembeli.

"Ya enggak ada sanksi, paling digugat pembeli. Kalau kamu jual mobil tanpa balik nama salah enggak? Enggak salah. Orang yang pakai saja bodoh mau pakai enggak balik nama,"tegasnya.

Selain itu, Ahok mengaku telah melayangkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada KNI untuk menghentikan pembangunan pulau D itu. Tapi, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 Pasal 282 bangunan tidak akan dibongkar, hanya dihentikan sementara pelaksanaan pembangunannya.

"Ya SP1 SP2, SP3. Iya enggak ada (pembongkaran)," tegasnya.

Untuk diketahui, beredar iklan bangunan-bangunan di Pulau D atau golf island di situs jual beli bangunan. Situs yang dimaksud adalah situs golfisland-pik.com. Di situs itu, dipromosikan bangunan baik rumah atau ruko dengan berbagai ukuran dan tipe. Harga yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari Rp 2,85 miliar hingga Rp 9,5 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP