PDIP: Calon pendamping Ahok harus tahu diri
"Tahu diri di sini maksudnya adalah orang itu haruslah orang yang sadar kalau posisinya itu bawahan Ahok," kata Jhonny.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sekarang tugas penting telah menanti untuk diselesaikan, salah satunya adalah memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari untuk memilih pendampingnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, calon pendamping Ahok harus orang yang tahu diri.
"Tahu diri di sini maksudnya adalah orang itu haruslah orang yang sadar kalau posisinya itu bawahan Ahok. Dalam bertindak dia harus selangkah di belakang Ahok. Ibaratnya kalau nyanyi, tone-nya tidak boleh lebih tinggi dari Ahok," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menyakini, setelah penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tidak akan ada para wakil kepala daerah yang melebihi kepala daerah. Sebab Jhonny menilai, saat masih menerapkan Undang-undang 32 Tahun 2004 banyak terjadi kasus wakil melebihi otoritasnya.
"Kalau selama ini kan karena satu paket, banyak wakil kepala daerah yang tidak sadar posisi. Tindakannya melebihi kepala daerah. Dengan Perppu, wakil kepala daerah tidak akan lagu sekuat wakil di UU 32," tutupnya.
Baca juga:
Ahok dilantik, Muzani sebut Mendagri intervensi
Jadi gubernur, Ahok bakal sekolahkan pejabat malas ke diklat
Jadi gubernur DKI, Ahok ingin dikenang seperti Ali Sadikin
Disuruh pilih Boy Sadikin atau Djarot, Ahok senang dua-duanya
KMP DKI ogah datang pelantikan Ahok, ini komentar Mendagri
Resmi jadi gubernur DKI, Ahok tegaskan tetap akan bubarkan FPI
Kemesraan Veronica Tan dampingi Ahok di pelantikan Gubernur DKI