LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pasang foto cowok ganteng, 2 WN nigeria tipu janda anak satu

Okafor Hendry Odikpo (26) dan Okafor Celestine Ubaka (26) mengaku sebagai pengusaha bernama Fauzan Ridwan.

2014-10-30 22:25:00
Penipuan
Advertisement

Dua orang Warga Negara Asing asal Nigeria ditangkap jajaran tindak pidana khusus dari Subdit Cyber Crime Mabes Polri di Apartemen Sunter, Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso Kav 30 H, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pekan lalu. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman kepada salah satu warga negara Indonesia via akun Facebook.

"Mengungkap kasus Tindak Pidana pemerasan dan pencemaran dan atau pengancaman melalui sosial media yang dilakukan oleh warga negara Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/10).

Kamil mengatakan, para pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rutan Mabes Polri diketahui bernama Okafor Hendry Odikpo (26) dan Okafor Celestine Ubaka (26). Dengan korban seorang beranak satu berinisial TA asal Kalimantan Timur.

"Menggunakan akun milik orang lain yang diperoleh dari internet, sengaja mencari orang-orang Indonesia yang dianggap mungkin ganteng dan mengaku bahwa dalam akun tersebut namanya Fauzan Ridwan untuk mengelabui korbannya wanita," kata Kamil.

Dalam kasus ini barang bukti yang disita 3 unit laptop, 9 Handphone, 6 modem, 35 buah simcard, 2 flashdisk, dan 12 bungkus simcard, 2 keping VCD, serta uang tunai 47 juta, 470 naira dan 26 ringgit malaysia. Selain itu, paspor dan visa 4 kartu visa dan master card juga disita dari pelaku.

Atas tindakannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pengancaman atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 3,4,5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.