LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Organda DKI Sesali Keputusan Menhub Budi Karya Buka Akses Moda Transportasi

Selain itu, menurutnya, keputusan Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.

2020-05-06 14:21:04
Organda
Advertisement

Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan menyesali keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi. Menurutnya, moda transportasi umum salah satu sarana tercepat penyebaran virus Corona.

Dia menuturkan, Budi tidak sensitif dengan dampak kesehatan masyarakat atas infeksi Covid-19.

"Kalau yang berkaitan petugas-petugas kesehatan dan pejabat negara masih ok lah, tapi yang berkaitan dengan komersial ini enggak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," katanya, Rabu (6/5).

Advertisement

Ia merujuk keputusan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni membatasi pergerakan transportasi.

Selain itu, menurutnya, keputusan Budi tersebut tidak mencerminkan dukungan terhadap seluruh kepala daerah yang menerapkan kebijakan PSBB di wilayahnya.

"Salah satu keputusan Menkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi, tujuannya kita enggak mau penyebaran Covid-19 bertambah khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda, lakukan PSBB, dirusak sama menteri," tandas Shafruhan.

Advertisement

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyatakan operasional moda transportasi bakal mulai beroperasi besok, 7 Mei 2020. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun demikian, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik. "Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya.

Baca juga:
Kamis 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Bisa Mulai Kembali Beroperasi
Menhub Budi Restui Pejabat Negara Pakai Transportasi Umum Tapi Bukan untuk Mudik
Bandara Soekarno-Hatta Tunggu Teknis Pengoperasian Kembali Moda Transportasi Udara
Nestapa Sopir Bus AKAP di Tengah Pandemi, Tak Ada Pemasukan, Tiap Hari Menahan Lapar
Bima Arya Desak Operasional KRL Bogor-Jakarta Dihentikan
Antisipasi Covid-19, Stasiun Bekasi Batasi Jumlah Penumpang KRL

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.