LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ombudsman Soroti Pengawasan dan Denda Terkait Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab

Ada dua hal disoroti Ombudsman dalam acara menimbulkan kerumunan massa tersebut saat DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi di tengah pandemi.

2020-11-18 15:24:21
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Ombudsman DKI Jakarta turut menyoroti acara Maulid Nabi Muhammad SAW digelar Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putri pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Ada dua hal disoroti Ombudsman dalam acara menimbulkan kerumunan massa tersebut saat DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi di tengah pandemi.

"Pertama, terkait terkait izin keramaian dari kegiatan tersebut yang berada di bawah Polda Metro Jaya dalam fungsi intelkam," ujar Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada merdeka.com, Rabu (18/11).

Teguh mengatakan, Polda Metro Jaya sepatutnya sudah melakukan deteksi dini keramaian yang melibatkan massa FPI di dua tempat yakni di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut Teguh, maulid nabi berbeda dengan kegiatan keagamaan seperti salat Jumat atau salat hari raya seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Advertisement

Acara maulid, kata Teguh, umumnya melibatkan banyak massa. Oleh karena itu, penyelenggaraan acara harus meminta izin ke pihak kepolisian, karena berkaitan keramaian dan ketertiban umum.

"Penyelenggaraan tersebut masuk ke dalam kategori yang harus meminta izin dari pihak kepolisian," tuturnya.

Kemudian, hal kedua sorotan Ombudsman Jakarta adalah kewajiban Pemprov dalam menegakkan aturan tentang protokol kesehatan.

Advertisement

Secara administrasi, Teguh mengatakan Pemprov DKI telah menerapkan aturan Pergub 101 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Syihab sebagai penyelenggara acara. Namun sanksi denda menjadi kontradiksi atas sikap dua pimpinan DKI, Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menghadiri acara kerumunan tersebut.

Tercatat, Gubernur Anies mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, usai pulang dari Arab Saudi. Kemudian, Wakil Gubernur Riza Patria menghadiri acara maulid yang turut dihadiri Rizieq Syihab di Tebet, Jakarta Selatan.

"Secara etik, dengan kehadiran Wagub di acara Tebet dan kunjungan pribadi Gubernur kepada HRS walau tidak ada larangan seseorang berkunjung ke rumah orang lain selama PSBB, bisa menimbulkan conflict of interest, karena pada saat yang bersamaan bawahan mereka mengeluarkan surat himbauan," tuturnya.

Baca juga:
Dua Saksi Tidak Hadir Pemeriksaan Polisi Terkait Kerumunan Acara Rizieq Syihab
Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq
Soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Tim Hukum FPI Sebut Belum Ada Panggilan untuk Rizieq
Pihak Panitia: Kerumunan Massa di Pernikahan Anak Habib Rizieq di Luar Prediksi
Wagub DKI: Lurah Petamburan Reaktif, Hari Ini Swab Test
Pakar Hukum: Dalam Rangka Penyelidikan, Polda Boleh Panggil Anies Baswedan
Wagub DKI Sebut Anies Hanya Beberkan Kronologi Kerumunan Massa di Acara Rizieq

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.