LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ombudsman akan Periksa Dinkes DKI soal Vaksinasi Keluarga Anggota DPRD

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.

2021-03-16 23:42:00
Vaksinasi Covid-19
Advertisement

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam waktu dekat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak sesuai juknis," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (16/3) seperti dikutip Antara.

Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga dan DPRD daerah lain.

Advertisement

Ia meminta Dinas Kesehatan DKI melaksanakan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, apabila benar Dinas Kesehatan DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Angota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P.

Ia menduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam juknis.

Advertisement

Ia menjelaskan dalam juknis proses vaksinasi, dibagi empat tahapan yaitu tahap I untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, tahap II bagi petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum.

Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, kelompok usia lanjut di atas 60 tahun dan tahap III masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Kekhawatiran kita, jika juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Baca juga:
Ombudsman Nilai Harusnya Vaksinasi Covid Sifatnya Sukarela, Bukan Paksaan
Fatwa MUI: Vaksinasi saat Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa
Sentra Vaksinasi Bersama BUMN akan Hadir di Semarang dan Surabaya
2 Lansia di Banyumas Meninggal Usai Vaksin, Ombudsman Minta Kemenkes Tambah Skrining
Kemenkes Sebut Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.